BENTUK BENTUK BADAN USAHA
> Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain:
§ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia (Persero)
§ PT Angkasa Pura (Persero)
> FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
> PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap) atau CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
§ Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
§ Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modalyang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
§ Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
§ Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
§ Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun
sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham
ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer
[sunting]Kelebihan Persekutuan Komanditer
§ Mudah proses pendiriannya.
§ Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
§ Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh
kredit.
§ Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih
baik.
§ Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
[sunting]Kekurangan Persekutuan Komanditer
§ Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung
dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
§ Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas
mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan
dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
> PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan
yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan
Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
1. Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadiinvestasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of Mortmain.
3.
Efisiensi
manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang
tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya
yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
> BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ciri-Ciri BUMN
§ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di
tangan pemerintah.
§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
§ Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§ Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
§ Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
§ Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
§ Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§ Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
§ Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
[sunting]Indonesia
Di Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlabayang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
[sunting]Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
[sunting]Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§ Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
§ Modalnya berbentuk saham
§ Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
§ Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah
§ Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama.[3] Prinsipkoperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang demokratis,
§ Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
[sunting]Bentuk dan Jenis Koperasi
[sunting]
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar