BAB 3
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum
itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau
contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW
(Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4
buku:
·
Tentang
orang (van personen)
Yaitu memuat hukum
tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
·
Tentang
benda (van zaken)
Yaitumemuat hukum kebendaan serta
hukum waris.
·
Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
·
Tentang
pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat
bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua
hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
·
Syarat untuk
perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan
jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita
sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
·
Hak dan
kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri
adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak
untuk melakukan perbuatan hukum.
·
Percampuran
kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari
masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing
sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
·
Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal
tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap
harta
peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis
menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
WK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Kondisi Hukum Perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
KESIMPULAN :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang
merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
·
Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta
bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan
masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-
Pembatalan perkawinan
-
Perjanjian perkawinan
-
Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
·
Keturunan
·
Kekuasaan
orang tua (Outderlijke mactht)
·
Perwalian
·
Pendewasaan
·
Curatele
·
Orang hilang
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar