1. Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
A. Mannusia :
Manusia tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
B.
Menurut Badan hukum
: .
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Obyek Hukum
Pengertian obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
A.
Benda bergerak
Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak,
misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas
benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
B.
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi .
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang .
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang .
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar