1.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
2.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu,
Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
4. Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung
nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan
bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Norma
–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
5. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar