BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN
- 1. Standar kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah
baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
- 2. Macam-macam perjanjian
·
Perjanjian Jual-beli
·
Perjanjian Tukar Menukar
·
Perjanjian Sewa-Menyewa
·
Perjanjian Persekutuan
·
Perjanjian Perkumpulan
·
Perjanjian Hibah
·
Perjanjian Penitipan Barang
·
Perjanjian Pinjam-Pakai
·
Perjanjian Pinjam Meminjam
·
Perjanjian Untung-Untungan
·
Perjanjian Penanggungan
·
Perjanjian Perdamaian
·
Perjanjian Pengangkutan
·
Perjanjian Kredit
·
Perjanjian Pembiayaan Konsumen
·
Perjanjian Kartu Kredit
·
Perjanjian Ke-Agen-an
·
Perjanjian Distributor
·
Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
·
Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
·
Perjanjian Modal Ventura
- 3. Syarat syahnya perjanjian
Ø Adanya
kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah,
kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok
dalam kontrak.
Ø Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Ø Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam
suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Ø Adanya kausa
yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu
sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- 4. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
perjanjian yaitu:
o Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian
telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.
Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
o Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
o Menurut teori
ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal
cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
o Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
o Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
perjanjian.
- 5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian:
o Pekerja
meninggal dunia
o Jangka waktu
perjanjian kerja berakhir
o Adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
o Adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
- 6. Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar