BAB II
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
SEJARAH
Akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalm lingkup operasinya. Pada awalnya akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Namun seiring semakin bermunculan perusahaan-perusahaan moderen yang mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik maka akuntan harus mengikuti perkembangan yang terjadi dan mampu untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mampu mengungkapkan praktik-praktik kotor yang terjadi.
PERKEMBANGAN
Dengan memahami perkembangan akuntansi yang terjadi maka kita akan mampu memahami sistem akuntansi suatu negara dengan faktor yang mempengaruhinya, karena akuntansi bereaksi pada lingkungannya, maka akuntansi setiap negara akan berbeda karena lingkungan yang berbeda pada setiap negara. Ada delapan faktor yaitu :
1. Sumber pendanaan.
Dengan pasar ekuitas yang kuat akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
2. Sistem hukum.
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3. Perpajakan.
Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk kegiatan perpajakan.
4. Ikatan politik dan ekonomi. Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
5. Inflasi. inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
5. Inflasi. inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat perkembangan ekonomi. Mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
8. Budaya. Hofstede menjelaskan empat dimensi budaya nasional (nilai sosial):
• Individualisme, merupakan kecenderungan terhadap tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
• Individualisme, merupakan kecenderungan terhadap tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
• Jarak kekuasaan, sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dan dapat diterima.
• Penghidaran ketidakpastian
• Maskulinitas, sejauh mana peranan gender di bedakan dan kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian (nilai-nilai feminim yang tradisional)
Berdasarkan analisis diatas gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara :
• Provesionalisme versus kontrol wajib : preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan provesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah di tentukan.
• Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan dengan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu keadaan tertentu.
• Konservatisme versus optimisme : preferensi terhadap ukuran-ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang dipersepsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati-hati untuk menangani ketidakpastian masa depan.
• Kerahasiaan versus tranparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an dengan mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Akuntansi di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Akuntansi di Belanda berkembang dari pendekatan mikroekonomi.
3) Berdasarkan pendekatan independen.
Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalakan. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkn perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Perancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan seragam.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara:
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporn keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sector swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2. Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor public dengan relative sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.s istem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum terdapat beberapa alasan yang menyebabkan perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, yaitu: (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka. (2) Beberapa negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independen. (3) pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3. Pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar