Daftar Blog Saya

Rabu, 07 Mei 2014

Hukum Perdata

BAB 3
HUKUM PERDATA
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
·         Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
·         Tentang benda (van zaken)
Yaitumemuat hukum kebendaan serta hukum waris.
·         Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :

Hukum perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
·         Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
·         Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
·         Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.


·         Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu  prancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


KEADAAN HUKUM  PERDATA DI INDONESIA
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

KESIMPULAN :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


·         Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-          Pembatalan perkawinan
-          Perjanjian perkawinan
-          Perceraian

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
·         Keturunan
·         Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
·          Perwalian
·         Pendewasaan
·         Curatele
·         Orang hilang


REFERENSI :


Rabu, 12 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.     Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

        A.    Mannusia :

Manusia tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

        B.      Menurut Badan hukum : .
 Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2.       Obyek Hukum

Pengertian  obyek hukum  menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 

         A.      Benda bergerak
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

          B.      Benda Tidak Bergerak
 Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
            Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin                     senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak                 yang merupakan benda pokok.

3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang  adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi .
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang .
a.     
                                  Jaminan Umum

     Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132        KUH Perdata.
     Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun      yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan          hutang yang dibuatnya.
b.                    
                 Jaminan Khusus
     Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi                    pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.







Aspek hukum dalam Ekonomi

1.       Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

2.       Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu,
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3.       Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap



4.             Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
       Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :

a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.

b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.



5.   Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana 

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.










Minggu, 23 Februari 2014

MANAJEMEN KOPERASI


EKONOMI KOPERASI
USAHA SEJAHTERA
Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi
Akuntansi ( S1 )











Aditama Nugraha Saputra ( 20212206 )
Aulia Miftah (
Aulia Prans Sagandi S
Reinhart Rico K
Rizqi Toyibullah Amsor ( 26212638 )
Depok
2014

Kata Pengantar


Puji dan syukut kepada Hadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatnya, kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Koperasi sebagai bagian dari proses belajar. Didalam memenuhi kewajiban tersebut, kami menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna yang disebabkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk lebih meyempurnakan makalah ini serta masukan untuk menambah wawasan yang akan datang.
            Terima kasih atas kritik dan sarannya semoga hendaknya penulisan makalah ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca untuk menambah pengetahuan dan pengalaman.







                                                                                                Depok, 14, Januari 2014








PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Kopersi sebagai lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, kopersi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang syarat dengan nilai etika bisnis.
            Diadakan penelitian ini atas dasar kegiatan perkuliahan yang ertujuan agar mahasiswa mengetahui dan menambah wawasannya dalam bidang koperasi.


2.      Tujuan Penelitian
·         Menambah wawasan mengenai koperasi
·         Mengetahui sistem kerja kopersi
·         Mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup koperasi









PEMBAHASAN

1.      SEJARAH KOPERASI

Koperasi “USAHA SEJAHTERA” merupakan Koperasi yang berbentuk usaha simpan pinjam. Systemnya sendiri memakai system Drop Potong ( DP ). Kantor pusatnya sendiri berada di Cibinong, Bogor, yang dibentuk oleh Bpk. Tugiono yang sekaligus memiliki jabatan Pimpinan Pusat. Koperasi USAHA SEJAHTERA sudah berdiri sejak tahun 1997. Dan hingga saat ini telah memiliki cabang sebanyak 15/unit yang tersebar di berbagai daerah Kabupaten Bogor.
Koperasi Yang kami kunjungi adalah koperasi cabang yang terletak di Jl. Alternatif Jonggol-Cileungsi  KM.3.

2.      TUJUAN KOPERASI USAHA SEJAHTERA

Dengan berkopersi kita wujudkan masyarakat adil dan makmur serta peran anggota merupakan kunci keberhasilan koperasi.

3.      TUJUH SYARAT MENCAPAI SUKSES KOPERASI

·         Bermental Baik
·         Mampi melaksanakan manajemen koperasi dengan baik
·         Mampu melaksanakan administrasi dengan baik
·         Mampu mengembangkan modal usaha
·         Mampu menyusun perancangan yang  baik
·         Mampu melaksanakan pengawasan yang baik
·         Konsekwen dalam pelaksanaannya

4.      HAK ANGGOTA

·         Memberikan suara dalam rapat
·         Memilih dan dipilih menjadi pengurus
·         Meminta diadakannya rapat anggota
·         Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat
·         Mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota
·         Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi
5.      KEWAJIBAN ANGGOTA
A.    Mengamalkan :
·         Landasan, Azas, dan sendi dasar koperasi
·         Undang-Undang AD dan ART
·         Keputusan rapat anggota
B.     Hadir dalam rapat anggota

6.      MANAJEMEN KOPERASI
Dalam koperasi purnama abadi menerapkan tingkatan manajemen sesuai Job Desk yaitu:
·         Struktur pengurus
·         Struktur pengawas
·         Struktur pengelola
·         Konsultan hokum
7.      SISTEM PENYALURAN PINJAMAN KOPERASI USAHA SEJAHTERA
Droping merupakan dana yang diberikan kepada anggota atau nasabah sebagai pinjaman atau hutang yang digunakan untuk menambah modal usaha. Jenis-jenisnya yaitu:
a. Drop langsung         : Dana yang diberikan langsung kepada anggota atau nasabah ditempat tinggalnya setelah diperhitungkan melalui survey kelayakan atas kemampuan nasabah tersebut.
b. Drop potong            : Memberikan penyambungan kredit pinjaman sebelum saldo kreditnya lunas dan angsuran kredit pinjaman tersebut telah berjalan sebanyak enam puluh persen.





8.      PERMODALAN KOPERASI
            Dalam permodalan koperasi purnama abadi didapat dari anggota koperasi dan modal dari luar. Dari sumber dana itu koperasi mengelola demi kepentingan kesejahteraan anggotanya dan nasabah. Sumber dana tersebut yaitu:
A.    Modal dari dalam ( modal yang di kirimkan oleh kantor pusat, biasanya di gunakan untuk modal awal )
B.     Modal dari luar ( yaitu suatu hasil dari proses uang yang dipinjam dan disimpan dari koperasi tersebut )

STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI